News

Polres Tasik Kota Ekspose Pelaku Sobek Qur’an

244
×

Polres Tasik Kota Ekspose Pelaku Sobek Qur’an

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya Kota melakukan ekspose kronologis pelaku sekaligus tersangka pengrobekam Al-Qu’an, di Aula Polres Tasikmalaya Kota pada pukul 10:30 WIB, Jumat (20/12/2019) pagi.

Ekspose dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Anom Karibianto, dan dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, Dandim 0612 Tasikmalaya, Imam Wicaksana, Sekertaris Umum MUI, Muhammad Aminudin Bustomi, Ketua FPP, Ahli Fisikolog, Ketua Forum FKUB dan disaksikan para pejabat umum Polres Tasik Kota.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku perusak Qur’an berinisial ERN (33) ditangkap di sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat tinggalnya, Kamis (19/12) kemarin. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ditindak lanjut melalui proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tersangka akan tetap diproses secara hukum. Diharapkan dengan adanya kepastian hukum seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menjaga Kota Tasikmalaya agar tetap kondusif,” terang Anom. Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal.156A huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Dadang Sugiantoro, menyampaikan koronologisnya, yakni awal polisi menerima laporan adanya Al-Qur’an yang dirusak dan ditemukan seorang warga pada Kamis pagi, di pinggir jalan. TKP di salah satu minimarket di Jalan Galunggung Kelurahan Tawangsari, Kecamtan Tawang.

Atas dasar itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP yang kemudian mencari keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh ERN. “Kita juga telah meminta ketarangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Saksi pernah melihat sebuah Al-Qur’an di sebuah rumah kosong di wilayah itu yang sering dimasuki oleh tersangka,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengecekan ke dalam rumah kosong tersebut, dan ditemukan sebuah Al-Qur’an yang telah rusak. Setelah dicermati, potongan Al-Qur’an-nya sama dengan yang di pinggir jalan. Atas dasar keterangan saksi dan bukti, lalu dilakukan penangkapan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah ada pengakuan dari tersangka, ternyata mengambil Al-Qur’an dari masjid dan dibawa ke tempat tinggalnya. Selanjutnya ERN mengambil bagian tengah Al-Quran dengan maksud akan ditulis kembali ke dalam kertas. Karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sobekannya dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP.

Dadang mengatakan, polisi akan terus melakukan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Dikatakan Pisikolog, Endra Nawawi, M.Psi., hasil pemeriksaan, ERN ternyata mengalami gangguan pada kejiwaannya alias Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *