KOTA TASIKMALAYA (CM) – Miris, pria dewasa di Kabupaten Tasikmalaya diduga telah mencabuli anak balita berusia 16 bulan atau di bawah usia 5 tahun. Kasus tersebut terjadi pada Senin (13/01) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Tasikmalaya Kota. Hingga Senin (20/01) malam, kasusnya masih diusut pihak kepolisian. Pertama kali kejadian, ayah korban saat itu pulang kerja dan melihat anaknya sedang digendong istrinya.
Saat itu, istrinya cerita kepada pelapor bahwa dari kemaluan balita itu keluar bercak darah. Lalu, korban sempat dibawa ke bidan desa. Namun, bidan desa tak sanggup dan merujuknya ke RSC Rancamaya untuk berobat dan melaporkan kejadian ini kepihak berwajib.
Hal itu dibenarkan Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik kepada wartawan, Senin (20/01) malam. “Lita (LBH Ansor Kabupaten Tasik) sebagai kuasa hukum (korban) bersama Kanit PPA Polres Tasikmalaya Kota sedang mengawal hasil visum et repertum di RS SMC Kabupaten Tasik,” ujar ia.
Pihaknya berharap pihak Polres Tasikmalaya Kota segera mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa kliennya ini. “Usianya masih 16 bulan. Sebab jika persyaratan alat bukti sudah memenuhi 2 alat bukti yakni 2 saksi dan barang bukti celana dalam si korban,” jelasnya
Ia menambahkan, LBH Ansor Kabupaten Tasik merasa prihatin atas terjadinya kembali kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya. “Terlebih si korban masih sangat balita sementara pelakunya diduga orang dewasa,” sebutnya.
Asep menandaskan, kasus seperti ini harus diproses hukum secara tuntas agar para pelakunya tak bebas berkeliaran serta tak ada lagi korbannya. Dalam pantauan media atas perbuatannya Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota Kamis malam tanggal 23 Januari 2020 memeriksa pelaku yang diduga telah mencabuli balita tersebut. (Edi Mulyana)