News

Polres Tasik Kota Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba

271
×

Polres Tasik Kota Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil  mengamankan pelaku bisnis, pengguna dan pengedaran gelap barang haram jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Hal itu dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’Ruf.

“Ya, lima orang tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap oleh jajaran Satnarkoba, penangkapan dilakuakan dalam kurun waktu satu bulan mulai bulan Juli hingga sekarang. Kelimanya berasal dari dua daerah yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya,” terang Febry di Lobi Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (24/07/2018).

Sebelum ditangkap, katanya, terlebih dahulu dilakukan pemantauan atau penyelidikan lebih instens, hingga saat ini berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 0.53 gram. Jika dinominalkan kurang lebih Rp 100 juta. Barang bukti lainnya berupa hand phone berbagai merek.

“Dari lima tersangka, empat orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki sebagai pengedar. Satu orang perempuan sebagai pengguna. Transaksi dilakukan dengan modus menempelkan tangan dan isyarat, setelah itu baru ada yang mengambil. Satu tersangka perempuan sedang dilakukan pendalaman, dan pengakuan tersangka ternyata sudah beberapa kali menggunakan  sabu, berikutnya akan dilakukan pengembangan karena masih ada satu tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) yang sedang didalami,” terangnya.

Beberapa jenis barang bukti yang telah berhasil diamankan yaitu di tangan tersangka (Nur alias Uj) 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berisikan seberat 0.50 gram. Lalu, di tangan (EH) BB 1 paket plastik bening berisi 0.16 gram sabu, ditangan DR alias Re 1 paket plastik bening berisikan sabu berat kotor 0.35 gram. Di tangan RP Ha 6 paket plastik bening berisikan sabu berat kotor 0.28 gram.

“Sedangkan, bukti lainnya 1 buah HP merek Samsung, resi transfer pembelanjaan, HP merek Oppo warna hitam, 1 set bong dari botol kaca dan korek api gas. Tabungan dan kartu ATM, dan sejumlah plastik bening kosong, plastik bening bekas, dan HP berbagai merek salah satunya merek Nokia warna putih, RP (34) yang diduga salah satu karyawan di salah satu perusahaan swasta, mengaku mendapatkan barang haram hasil pesanan dari teman dibeli dengan cara patungan,” papar Febry.

Menurut Kapolres, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 112, pasal 114, pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai 4 sampai 20 tahun penjara. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *