News

Polres Tasik Kota Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

189
×

Polres Tasik Kota Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) -Jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil amankan 5 tersangka pengedar gelap, pengguna Narkoba, dan narkotika dengan modus sistem tempel.

Waka Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Widi Setiawan, usai melakukan ekspose di Lobi Mako, Kamis (06/12/2018) menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan per tanggal 23 November 2018 dari tangan tersangka YM berupa 1 buah hand phone dan sejumal paket sabu sebanyak 25 paket.

“Di tangan inisial DD dapat 1 buah timbangan, 1 buah kartu ATM, 1 buah HP, 1 buah solatif, 1 bungkus rokok, sejumlah bungkus kopi, sejumlah plastik putih dan sejumlah paket sabu. Sedangkan dari pengungkapan kasus psikotropika dari tangan AS berhasil diamankan 3 kebet  pil jenis Elgran-2 Estazollam, dan 3 kebet pil Zypraz 1 mg atau 25 butir pil,” paparnya.

Dia juga mengungkapkan kasus Narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan tersangka inisial RP, didapat 1 plastik hitam berisikan 1 buah timbangan elektrik,  didalam bungkus bekas rokok dan 2 bungkus plastik berisikan plastik-plastik bening kosong. 1 buah HP warna hitam berikut simcard, seperangkat alat hisap sabu.  Waka Polres menyebut, semua barang bukti yang didapat hasil dari operasi Antik pada tanggal 23 November 2018 dan itu semua katanya berkat kerjasama semua pihak.

“Kelima tersangka punya peran yang berbeda, mulai pengguna dan penjual. Sedangkan modus penjualan dilakukan melalui komunikasi telepon, setelah itu dilakukan transaksi dengan menggunakan sistem tempel yang telah ditentukan di satu tempat,” ujar Widi.

Ditanya soal ada yang mengendalikan, Widi mengaku masih dilakukan penyelidikan. Pihaknya  berharap bisa terungkap mengingat dari 5 tersangka ada beberapa residivis.

“Kelima tersangka akan dijerat pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun. Untuk Sabu dikenakan pasal 112 UU Narkotika ancaman minimal 4 tahun. Untuk pengedar di kenakan pasal 114 UU Narkotika ancaman minimal 5 tahun. Dan barang bukti pil dikenakan pasal 62 UU masuk pada golonga psikotropika ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *