TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kabupaten berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku pencurian motor di sertai dengan 10 unit Barang Bukti (BB) kendaraan roda dua, Selasa (9/3/2021).
Dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Makopolres Tasikmalaya Kabupaten, Kapolres Tasikmalaya Kabupaten, AKBP Rimsyah Tono mengatakan, salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivs.
“Nama inisial ke tiga pelaku tindak pidana curanmor J, R, dan I itu berhasil di tangkap dengan barang bukti satu orang 7 unit motor di dapat di 7 TKP dan 3 unit di 3 TKP. Saat ini keterangan dari para pelaku yang modus pencuriannya menggunakan kunci shok dan anak kunci leter T itu sedang kami dalami,” terangnya.
Dinilai telah meresahkan masyarakat, ketiga pelaku melanggar pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 6 Tahun.
“Upaya lain selain meningkatkan kantibmas. Polres Tasik Kabupaten juga terus meningkatkan keamanan kenyamanan melalui mengimbau langsung kepada masyarakat, juga imbauan menggunakan spanduk,” pungkasnya. (Edi Mulyana)