KAB TASIKMALAYA (CM) – Setelah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan jumlah 7 unit kendaraan, Polres Tasikmalaya mengimbau warga yang merasa kehilangan untuk mengambil kendaraannya dengan syarat harus membawa perlengkapannya.
Waka Polres Tasikmalaya, Kompol Ria Suwadi, Selasa (05/05/2020), menegaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis.
Berikut kendaraan yang disita dari tersangka:
- Kendaraan Daihatsu M602RS, D 1673 AAO, warna Abu-abu metalik, pemilik Yan Clinton warga komplek Antapani Asri No.33 RT 01/08 kel. Antapani Tengah kec. Antapani kota Bandung
- Kendaraan PIA Picanto SE 1.2 MT, D 1279 XT, warna Putih Metalik , pemilik Dedeh Kurnia warga Permata Cimahi blok R-9 No. 20 RT 05/05 Desa Tanimulya kec. Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
- Kendaraan Daihatsu F600 RV(Xenia 1000cc) D 1110 WA, warna Silver Metalik, pemilik Wina Wulandari, S.SI, APT warga komplek GBI Blok A-2/6 D RT 01/06 Des Buah batu
- Kendaraan Daihatsu F600RV-GMDFJJ, D 1821 OE, warna Hitam Metalik, Pemilik Eva Oktaviana H Warga GG. PLN II No. 6 Kel. Binong kec. Batununggal Kota Bandung
- Kendaraan Toyota Agya 1.0 G M/T, Warna Silver Metalik, D 1139 ACI, Pemilik Dian Mayasari Warga Komplek Green City View Blok D-21 Jatihandap RT 02/013 Kelurahan Jatihandap kecamatan Mandalajati kota Bandung
- Kendaraan Toyota Avanza 1500 S ( F602RM GMSFJJ, D 1768 MF, Pemilik HJ. Noerlimah , Warga Jalan Bata Merah 2 No. 3 RT 04/02 Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. (Amas)