PANGANDARAN (CM) – Polres Ciamis, TNI serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran gelar penyekatan warga yang hendak berwisata ke Pantai Pangandaran, Sabtu (30/01/2021)
Dalam penyekatan ini, Polres Ciamis menerjunkan secara langsung dua Polsek terdekat, yakni Polsek Padaherang dan Polsek Kalipucang. Selain itu, Polres Ciamis juga bersinergi dengan Anggota Koramil 1319 Kalipucang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.
Penyekatan ini di gelar sekitar Bunderan Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalipucang, AKP Jumaeli, SH., Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna, dan Sekdis Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.
Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menghindari kerumunan dan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kami menggelar penyekatan ini sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab itu upaya kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya
Hendria menambahkan, petugas dilapangan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapidtes para wisatawan dari dalam maupun luar Pangandaran, sebagai tanda bukti tidak ada gejala terpapar Covid-19. Apabila tidak bisa menunjukan surat tersebut maka akan diminta untuk membalik arah atau melaksanakan tes rapid terlebih dahulu.
“Petugas juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kami juga memberikan masker gratis kepada pengendaran baik wisatawan dari luar maupun dalam Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Deni)