CIAMIS (CM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu di lapas kelas II B Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, modusnya, tersangka hendak mengelabui petugas pelayanan kunjungan Lapas Kelas II B Ciamis dengan menyelundupkan sabu ke dalam paket kue semprong dan astor, beruntung petugas sigap dan langsung mengamankan kedua tersangka.
“Mereka yakni, In (36) warga Purwaharja Kota Banjar dan Rid (33) Warga Tasikmalaya, kedapatan membawa 11 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam Kue Semprong dan Astor,” ungkap Bismo saat ekpos perkara di Mapolres Ciamis, Jumat Siang ( 27/07/2018 ).
Bismo menambahkan, kedua tersangka mendapatkan barang haramnya dari Lapas Nusakambangan dari AB (DPO).
“Barang haram tersebut hendak dikirim untuk Pesanan Keluarganya yang ada di dalam Lapas Kelas II B Ciamis. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Ciamis beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu, 1 buah toples kue astor dan 1 unit handphone,” tambahnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan kurungan 5 – 20 tahun penjara dan atau denda Rp 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. (Sopyan)