KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap upaya persekongkolan pencurian truk ekspedisi bermuatan bermuatan Gula pasir seberat 30 ton dengan total harga jual Rp 300 juta.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengungkapkan, sebelummnya pemilik perusahaan mobil truk milik Sumber Makmur (SM) Tasikmalaya melaporkan masalah soal kendaraan jenis truk toronton doble bernomor polisi Z 9000 LJ.
Sebagai informasi, SM bergerak di bidang distributor sembako. Pemilik SM melaporkan kepada polisi karena truk pengangkut berisi penuh gula tersebut raib.
“Kita telah menerima pelaporan dari pemilik perusahaan ekspedisi kendaraan truk doble SM, yang digunakan mengakut gula pasir beberapa waktu lalu sempat hilang di Karawang,” kata Anom, di Mapolresta, Rabu (23/10/2019).
Setelah menerima pelaporan tersebut, kemudian polisi melakukan pencarian. Singkat cerita, truk teridentifikasi keberadaannya.
“Ditemukan disalah satu SPBU di Karawang, setelah dapat dipastikan kemudian dilakukan pengecekan ke TKP, kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya sejumlah barang bukti, korban sekaligus pelaku berhasil diamankan,” terang Anom.
Pihaknya melakukan pemeriksaan kspada sopir sekaligus pelaku berinisial ADT (23). Pada awalnya, ADT ini sempat mengelak dan mengaku sebagai korban.
“Tetapi setelah ada barang bukti CCTV yang kuat sopir sekaligus pelaku tidak bisa mengelak lagi akhirnnya mengaku juga,” imbuhnya.
Setelah didalami, akhirnya terungkap bahwa sebangak 30 ton gula pasir yang ada dalam muatan tronton itu dijual ke penadah berinisial AR (50) senilai RP.150 juta.
Hasil dari penjualan itu dibagi-bagi untuk para eksekutor dengan jumlah bervaratif. Ada yang 20 juta, ada yang lebih.
“Untuk mempermudah aksinya, antara pelaku dan penadah sudah terjadi persekongkolan alias saling mengenal,” jelas Anom.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dan penadah terjerat pasal 372 Jo pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHV pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pemilik perusahaan ekspedisi SM, Ardi Cahyadi (41) mengungkapkan, setelah dirinya mendapatkan pengajuan dari sopir yang mengaku di rampok di Karawang, ia tidak langsung percaya.
“Semua barang jenis gula pasir sebanyak 30 ton senilai Rp 300 juta yang akan di kirim ke Yogyakarta hilang semua,” ungkapnya.
Semua barang itu, sambungnya, dijual oleh seseorang berinisial A, asal Cineam yang sudah bekerja di SM selama 4 tahun lebih. Padahal, selama 4 tahun itu prilaku A cukup baik dan tidak ada perilaku yang kurang baik.
“Kejadian kehilangan kendaraan dan barang sudah terjadi dua kali, namun baru yang terungkap baru kali ini. Saya serahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi,” pungkasnnya. (Edi Mulyana)





