News

Polisi Ungkap Kasus Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia

223
×

Polisi Ungkap Kasus Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

CIREBON (CM) – Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (17/12/2019).

Kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama MZ, yang terjadi pada hari Jumat, 6 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jl Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sesuai LP /456/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019 dan LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, tanggal 07 September 2019.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K  bahwa penusukan yang dilakukan oleh pelaku YS alias Acil bin Cucu dan RM alias Nono bin Rusman, berawal pada saat korban bersama pelapor dari Gramedia kemudian menyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah.

Kemudian tiba-tiba datang pelaku YS alias Acil bin Cucu dan RM alias Nono bin Rusman, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa satu bilah pisau.

Lalu, pelapor atasnama QG berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali, korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia. Adapun  pelaku berjumlah 2 orang yaitu  YS alias Acil bin Cucu dan RM alias Nono bin Rusman pada hari ini menjalani persidangan.

Sidang pada 17 Desember 2019 berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda Sidang tuntutan  dari jaksa Suryaman Tohir SH yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman YS alias acil bin cucu hukuman 13 Tahun penjara dan sdr. RM alias nono bin rusman hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah.

Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko S.H., M.H menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara sdr. Suparman dari LBH pancaran hati dan sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 31 Desember 2019.

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. menyampaikan bahwa hal ini merupakan Keberhasilan polres Cirebon Kota, dalam menangkap pelaku penusukan terhadap santri kurang dari 24 jam dan Polres Cirebon Kota akan selalu mengawal jalannya persidangan. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *