JAKARTA (CAMEON) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro beserta istrinya, Mieke Amalia dengan barang bukti pil 30 butir yang masih di uji kandungannya. Mereka ditangkap saat kepolisian menggerebek kediamannya di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Polisi Iwan Kurniawan, membenarkan perihal penangkapan artis papan atas
“Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, amankan dua orang, namanya TS dan MA. Dia diamankan karena memiliki barang bukti berupa psikotropika,” Ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Polisi Iwan Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pasangan selebriti itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, didapatlah itu barang bukti. Saat ini sedang kami uji,” ujarnya kepada wartawan seperti yang dilansir viva.co.id.
Iwan mengaku tak mau bicara banyak, karena bagian dari Satuan Narkoba akan segera merilis kasus ini. “Sabar saja, nanti kalau ada hasil kita jabarkan lagi. Kasus penangkapannya apa, nantilah kita jelaskan,” tutupnya.
Diduga Tora dan istrinya mengkonsumsi pil Dumolid, yaitu sejenis obat penenang. Tora mengaku konsumsi obat tersebut jika mengalami susah tidur. Tora Sudiro menikahi Mieke Amalia pada tahun 2009 setelah sebelumnya bercerai dengan Anggraini Kadiman. (DHY)