JAKARTA (CM) – Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Amien Rais untuk dimintai keterangan terkait hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan tersebut. “Iya agendanya seperti itu (pemeriksaan),” katanya, Jumat (05/10/2018).
Sebelumnya, Amien Rais bersama Prabowo Subianto memberikan pernyataan ke publik sesaat setelah kabar penganiayaan Ratna ramai diperbincangkan, yang pada akhirnya kabar tersebut diakui Ratna bohong. Amien bahkan sempat ingin menemui Kapolri untuk membicarakan kasus itu.
“Kita berbicara sebagai satu keluarga besar, mengapa dalam bulan ini terjadi penganiayaan, terjadi pelanggaran HAM yang sangat sangat mendasar. Jadi ini dari hati ke hati, mudah-mudahan, karena Kapolri bertanggung jawab secara nasional,” kata Amien, Selasa (02/10/2018).
Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.***
Sumber: detik.com