TASIKMALAYA (CM) – Hanya butuh hitungan detik warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menggasak kendaraan roda dua. Ia biasanya mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik baik di depan rumah atau yang terparkir di berbagai tempat. Hanya berbekal kunci letter T,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Dony Eka Putra, saat Konfrensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (05/11/2019).
Dalam menjalankan aksinya di wilayah Tasikmalaya dan Cimahi, lanjut Kapolres, pelaku merupakan pemain lama yang sering beraksi di dua wilayah itu. “Modusnya itu dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T. Dengan hasil yang memuaskan mereka jual ke beberapa orang yang masih kita kejar dengan seharga 2 juta per unit,” imbuhnya.
Disebutkannya bahwa bukan hanya memiliki keahlian dalam mencuri kendaraan, tapi pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu juga membuat dan menjual kunci letter T. Satu pembeli kunci letter T, yakni Agus, warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, bahkan ikut terjun ke dalam aksi pencurian.
Dari penyidikan, jelas ia, pelaku menjual juga kunci letter T kepada Agus. “Agus ini melakukan pencurian di lima wilayah Tasik dan Garut. Tapi kita baru menemukan barang bukti dua motor,” papar Dony.
Pihaknya mengimbau, di tengah berkeliarannya pelaku kejahatan terutama curanmor, masyarakat harus waspada dan disarankan untuk menggunakan kunci ganda. “Jadi dalam menyimpan motor harus hati-hati, kalau bisa pakai kunci ganda. Kalau waspada insyaallah kendaraan kita akan aman,” ucapnya.
Akibat perbutannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Anto)