News

Polemik Tarif Kios RSUD KHZ Musthafa, Sengkarut Retribusi Masuki Ranah DPRD

38
×

Polemik Tarif Kios RSUD KHZ Musthafa, Sengkarut Retribusi Masuki Ranah DPRD

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap memberikan potongan retribusi sebesar 25 hingga 30 persen bagi para pedagang yang menempati kios di area komersial rumah sakit.

Kebijakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada perwakilan pedagang sebelum audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya digelar pekan ini.

Direktur RSUD KHZ Musthafa, Eli Hendalia, menjelaskan bahwa pengelolaan kios berada di bawah Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC).

Koperasi itu dibentuk sebagai unit pendukung pendapatan non-layanan kesehatan bagi rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Eli, pengelolaan kios merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur keuangan rumah sakit melalui pendapatan alternatif.

Namun persoalan muncul ketika pedagang meminta keringanan yang lebih besar. Meskipun pihak RS telah menawarkan diskon 25–30 persen, pedagang disebut menuntut penurunan hingga 50 persen. Dalam pertemuan terakhir, mereka bahkan mengusulkan tarif tetap Rp150 ribu per bulan.

“Kesepakatan belum tercapai. Kami akan menggelar audiensi lanjutan agar ada titik temu,” kata Eli, Jumat, 12 Desember 2025.

Eli menambahkan, proses penetapan tarif kios pada 2025 telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memperoleh penilaian resmi.

Ia menegaskan belum ada keputusan final karena lokasi dan kondisi bangunan membutuhkan biaya investasi serta perawatan yang tidak kecil.

Ketua Koperasi RS SMC, Asep Rudi Rustandi, mengatakan kenaikan tarif kios bukan kebijakan mendadak. Ia menyebut seluruh pedagang telah menyetujui penyesuaian tarif yang diberlakukan sejak 2023.

Sejak pembangunan awal pada 2017, tarif sewa dipatok Rp500 ribu per bulan, lalu naik menjadi Rp700 ribu pada 2020 sebelum diturunkan sementara selama pandemi. Pada periode 2023–2025, tarif berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, bergantung kelas kios.

Menurut Asep, retribusi sudah mencakup biaya perawatan bangunan dan pajak. Koperasi juga menanggung biaya perbaikan rutin, termasuk perbaikan atap bocor dan kerusakan struktural lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan 26 kios pada 2017 menghabiskan dana Rp208 juta dari modal anggota koperasi, sementara perbaikan besar pada 2023 memerlukan tambahan Rp50 juta.

“Kenaikan tarif sudah berjalan dua tahun. Mengapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.

Di sisi lain, polemik ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendampingi para pedagang dalam audiensi dengan Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 9 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, pedagang menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif yang dinilai berubah-ubah dari tahun ke tahun. Sejumlah pedagang mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak meski perjanjian diperbarui setiap tahun.

Selain tarif sewa, pedagang juga menanggung biaya listrik, air, dan sampah. Sejak pertengahan 2025, sebagian di antara mereka mulai menunggak pembayaran dari Juni hingga Oktober karena menganggap tarif terlalu tinggi.

Mereka berharap ada peninjauan ulang tarif dan kejelasan mekanisme pengelolaan kios agar usaha kecil yang mereka jalankan tidak semakin terbebani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *