News

PMII Anggap UU MD3 Telah Mematikan Demokrasi dan Tidak Pro Rakyat

164
×

PMII Anggap UU MD3 Telah Mematikan Demokrasi dan Tidak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini
PMII Anggap UU MD3 Telah Mematikan Demokrasi dan Tidak Pro Rakyat
Suasana audiensi mahasiswa pmii dengan dprd Tasikmalaya

TASIKMALAYA (CM) – Sejumlah Mahasiswa Islam Indonesia yang tergabung ke dalam PMII Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (08/03/2018) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait disahkannya revisi UU MD3.

Menurut mereka DPR sudah mencederai prinsip demokrasi karena beberapa pasal dan ayat yang terkandung dalam revisi Undang Undang tersebut justru telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat atau rakyat indonesia.

Pasal 73 UU MD3 ayat (3) bahwa dalam setiap orang sebagaimana dimaksud ayat dua dimana sudah dipanggil 3 kali oleh legislatif dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka DPR memilki hak untuk melakukan penangkapan secara paksa melalui kewenangan pihak Kepolisian.

“Coba anda lihat pasal itu , bukannya pro rakyat malah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri, mengkritisi pemerintah itu bukan tindakan pidana tapi bentuk demokrasi, ” ucap Zamzam Multazam.

Menanggapi tuntutan mahasiswa PMII ini, Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Ruhimat menegaskan bahwa pihaknya tentu sangat mendukung tuntutan mahasiswa terkait sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ini.

“Kami melihat ada sebuah imunitas bagi anggota DPR yang terlalu berlebihan dan sejumlah pasal secara etik dan moral justru malah menjatuhkan lembaga karena arogansinya,” jelas Ruhimat. (Zz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *