News

Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, Para Calon Dibebaskan dari Rafid Test dan Swab

192
×

Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, Para Calon Dibebaskan dari Rafid Test dan Swab

Sebarkan artikel ini
Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, Para Calon Dibebaskan dari Rafid Test dan Swab

TASIKMALAYA (CM) – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, akan digelar pada (08/04). Sejumlah persiapan tengah disusun dan disiapkan oleh perangkat Desa maupun panitia untuk penerimaan berkas pendaftaran hingga agenda tes.

BACA : Ijazah Tak Terlegalisir, Asep Nyaris Batal Nyalon Kades

Namun ada yang janggal dalam penyelengaraan pilkades di Kabupaten Tasikmalaya ini, pemerintah tidak mewajibkan semua calon Kades untuk melakukan rapid tes maupun Swab.

Padahal dalam aturan Kemenagri nomor 20 tahun 2020, semua calon kepala desa yang dinyatakan lulus harus melampirkan hasil rapid tes terlebih dahulu.

Hal ini diakui oleh sekretaris Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Irpan Permana, yang pada tahun ini desanya menyelenggarakan Pilkades.

Menurutnya, hingga saat ini masih merujuk kepada perbup no 37 tahun 2017, dan no 54 tahun 2018 , dimana dalam salah satu poinnya tersebut, para calon hanya wajib melampirkan surat bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Kalau merujuk ke Perbup 37 belum ada pak, saya nggak tau ya kalo ada perubahan kedepan, tapi yang jelas mereka yang mendaftar jadi bakal calon kades ini tidak di Rapid test maupun Swab yang ada hanya tes narkoba saja dan surat keterangan sehat dari RSUD ,” terangnya. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *