News

Pihak Ahok Akan Hadirkan Saksi Ahli Tafsir dari Mesir, FPI: Jangan Rendahkan MUI

341
×

Pihak Ahok Akan Hadirkan Saksi Ahli Tafsir dari Mesir, FPI: Jangan Rendahkan MUI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama memasuki babak baru. Besok, Selasa, 15 November 2016, polisi akan melakukan gelar perkara. Pihak terlapor  disebut-sebut akan menghadirkan saksi ahli tafsir dari Mesir. FPI keberatan dengan itu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, menyesalkan rencana didatangkannya Syekh Amr Wardhani untuk menjadi saksi ahli dari terlapor, yaitu Ahok. Menurutnya, Syekh Amr adalah seorang petinggi Darul Iftaa Mesir. Ia ditengarai akan membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin.

“Jangan rendahkan MUI,” tandasnya Rizieq dalam laman pribadinya, Senin, 14 November 2016. Menurutnya, MUI di dalamnya ada para ulama dari berbagai ormas yang lebih mengerti kondisi di dalam negeri dibanding ulama dari negeri manapun.

Baca: Ahok Mengaku Tidak Takut Dipenjara, Tapi Mau Hadirkan Saksi Ahli Tafsir dari Mesir

Jika mau, kata Rizieq, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI bisa mendatangkan saksi ahli dari berbagai negara. Namun, itu tidak dilakukan karena masih banyak ulama di Indonesia yang berkualitas dan paham kondisi dalam negeri. “Stop adu domba ulama,” tandasnya.

Jika jadi, rencananya besok Syekh Amr akan menjadi saksi ahli bagi kubu Ahok. Ia disebut-sebut saat ini sudah berada di Indonesia. Majelis Ulama Indonesua (MUI) keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli dari Mesir itu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam telah mengirimkan surat keberatannya kepada Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib. Menurutnya, MUI keberatan jika Syekh Amr Wardani menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia menegaskan, penegakan hukum terkait penistaan agama itu mesti diposisikan pada titik semestinya.

Alumnus Al-Azhar, Nandang Burhanudin, menilai, dihadirkannya perwakilan lembaga fatwa Darul Ifta itu untuk memberi stempel soal keabsahan pemimpin nonmuslim. “Darul Ifta yang membolehkan pembantaian dan vonis hukuman mati untuk demonstran damai, apakah layak diambil fatwanya?” ujarnya. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *