KAB.TASIK (CM) – Objek wisata Situ Sanghiang di Kabupaten Tasikmalaya mendadak ramai diperbincangkan setelah insiden yang melibatkan sejumlah pelajar mencuat ke publik. Beberapa remaja ditemukan dalam kondisi lemas dan tak sadarkan diri usai diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, Senin sore, 26 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu siswi yang ditemukan pingsan melapor ke Polsek Sukaraja. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelajar tersebut diduga menenggak campuran minuman keras jenis Chiu dan minuman berenergi Power F.
Kejadian berlangsung di sekitar Kampung Cijabar, Desa Leuwibudah, dan melibatkan pelajar dari dua sekolah yang berada di Kecamatan Sukaraja dan Tanjungjaya.
Kapolsek Sukaraja, AKP Puryono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua siswi, masing-masing M (12) dan R (15), meminta tolong kepada MF (14), seorang pelajar SMP di Sukaraja, untuk membelikan minuman keras.
MF kemudian membeli dua botol besar minuman keras jenis Chiu dari seorang warga berinisial H, yang diketahui sering menjual miras di wilayah tersebut. Usai mendapatkan miras, lima pelajar – tiga laki-laki dan dua perempuan – kemudian berkumpul di sekitar lapangan Situ Sanghiang untuk berpesta minuman keras.
Setelah pesta miras tersebut, dua siswi diantar kembali ke tempat tinggal mereka dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Salah satunya bahkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh warga sekitar.
“Warga langsung membawa korban ke Puskesmas Sukaraja untuk diberikan pertolongan medis,” kata AKP Puryono dalam keterangannya, Kamis 29 Mei 2025. Setelah kondisi korban membaik, pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Menanggapi kasus ini, pihak sekolah tempat para siswa laki-laki menempuh pendidikan segera mengambil tindakan. Mediasi diadakan sehari setelah kejadian, Selasa 27 Mei 2025, melibatkan orang tua siswa, pihak sekolah, aparat Muspika, pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta tokoh masyarakat setempat.
Pihak sekolah berencana melakukan pendampingan psikososial bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, serta menggelar pembinaan intensif bersama pihak kepolisian. Kegiatan ini direncanakan bertepatan dengan pembagian rapor bulan Juni mendatang.
Sementara itu, penjual miras berinisial H telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Puryono menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja di luar jam sekolah. Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi dan komunikasi terbuka tentang bahaya penyalahgunaan alkohol di kalangan remaja.