JAKARTA (CM) – Pada tahun 2025, skema kelas BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan, termasuk penyesuaian tarif iuran yang dibayarkan oleh masyarakat.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Kebijakan ini juga merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertujuan untuk mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
Penerapan KRIS akan mengeliminasi pembagian kelas berdasarkan kategori 1, 2, dan 3. Seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan yang mengacu pada standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini dirancang untuk mengurangi ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh peserta.
Fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi standar minimum layanan, sehingga semua peserta menerima pelayanan yang setara, tanpa membedakan kelas.
Sebelum sistem KRIS diberlakukan pada pertengahan 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti struktur kelas yang ada saat ini. Berikut adalah rincian tarif iuran yang berlaku per Januari 2025:
- Kelas 1
- Iuran: Rp150.000 per bulan
- Manfaat: Pelayanan di ruang rawat inap kelas 1
- Kelas 2
- Iuran: Rp100.000 per bulan
- Manfaat: Pelayanan di ruang rawat inap kelas 2
- Kelas 3
- Iuran: Rp42.000 per bulan
- Manfaat: Pelayanan di ruang rawat inap kelas 3
- Catatan: Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta untuk kelas ini.
Peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dibebani pembayaran karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal membayar iuran bersama dengan pemberi kerja.