KAB.TASIK (CM) – Kendaraan pengakut pasir melalui jalur Cisinga menjadi persoalan bagi Forum Masyarakat Peduli Cisinga, terutama kendaraan berukuran besar. Forum ini membawa persoalan pengangkut pasir tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa sejumlah bukti, Selasa 23 Juni 2022.
Kedatangan Forum Masyarakat Peduli Cisinga dengan tujuan audiensi tersebut disambut oleh Komisi III di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut hadir antara lain Dinas ESDM, Dishubkominfo, DPU TPLH dan Polres Tasikmalaya.
Forum Masyarakat Peduli Cisinga antara lain mengeluhkan truk yang mengangkut pasir dalam kondisi basah, sopir truk yang masih di bawah umur, dan kendaraan yang melaju dalam kecepatan tinggi ketika waktu menunjukkan lebih dari pukul 22.00 WIB.
“Lewat jam 10 malam bahkan seperti ada balapan liar di antara truk pengangkut pasir ini. Karena jalan sebelah kiri rusak, jadi mereka menggambil lajur kanan, karena jalanannya kosong. Kami resah takut terjadi kecelakaan, karena banyak sopir yang ternyata masih di bawah umur,” keluh Arif Rahman Hakim, koordinator forum.
Atas berbagai persoalan yang ada, Arif menegaskan lebih lanjut bahwa pihaknya berharap menginginkan regulasi yang tidak merugikan masyarakat. Kedua, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menindak truk pengangkut tambang pasir yang jelas melanggar aturan.
“Kami bahkan berharap ada pemberhentian serta penindakan langsung oleh polisi. Sementara tuntutan kami yang ketiga adalah supaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menganggarkan untuk perbaikan jalan Cisinga yang sudah rusak, bahkan sudah memakan korban. Cobalah prioritaskan,” desak Arif.
Adapun Komisi III DPRD, Aang Budiana mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait Perda tentang Pengelolaan Perhubungan, yang baru pekan ini mendapat pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lantaran pada Perda tersebut jelas termaktub semua yang berhubungan dengan keluhan Forum Masyarakat Peduli Cisinga.
“Tentu dalam Perda tersebut banyak kaitannya dengan beberapa persoalan. Salah satunya lalu lintas angkutan pertambangan, termasuk persoalan-persoalan teknis. Tindakan-tindakan terkait pelanggaran Perda tersebut juga di situ sudah tertata,” kata Aang.