TASIKMALAYA (CM) – Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Tata Kerja baru di Kabupaten Tasikmalaya belum bisa berjalan. Padahal sudah banyak pihak berharap dengan SOTK baru ini bakal membawa banyak perubahan penting di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk mengejar berbagai ketertinggalan dengan 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Iwan Saputra, SE.M.Si mengatakan, meski Perda SOTK sudah diketuk dan berjalan terhitung dari bulan Januari 2019 lalu, akan tetapi belum efektif.
Pasalnya, saat penyusunan APBD murni 2019 lalu, masih didasarkan pada SOTK lama. “Maka mutlak harus ada perubahan APBD untuk melaksanakannya,” imbuh ia.
“Saat ini pemerintah tengah menyusun dan membahas KUA PPAS untuk perubahan APBD 2019. Mudah-mudahan pekan depan sudah masuk DPRD. Jika perubahan APBD sudah selesai maka otomatis SOTK baru akan efektif,” tutur Iwan.
Ia menegaskan, ketika APBD perubahan sudah ditetapkan dan SOTK baru sudah terisi personalnya, maka semua harus berjalan dan tidak ada lagi alasan apapun. “Akibatnya banyak ASN pensiun dan SOTK baru, maka pihaknya akan dilakukan assessment untuk eselon 3 dan empat serta open bidding untuk eselon 2 termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah,” ungkapnya. (anto)





