BANDUNG (CM) – Hari ini, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai penjabat gubernur. Iriawan mengisi jabatan sementara karena Ahmad Heryawan telah selesai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat definitif.
Wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018. Namun wacana tersebut sempat menimbulkan kontroversi publik.
Berbagai pihak mengkritik, contohnya netralitas pemerintah dalam pilkada dipertanyakan.
Kemudian pada Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana dievaluasi.
Dengan dilantiknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusannya tersebut.
Tjahjo memastikan penunjukkan Iriawan telah sesuai aturan.
“Mendagri tidak akan mengajukan nama ke Istana melalui Mensesneg kalau melanggar hukum. Saya siap tanggung jawab kepada Bapak Presiden,” ujar Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat, Senin (18/6/2018).
Ia mengungkapkan, sebelumnya usulan mengenai penjabat gubernur sudah dikirimkan Kemendagri kepada Menteri Sekretaris Negara. Setelah ada keputusan presiden, pelantikan penjabat yang ditunjuk segera dilakukan.
Menurutnya, ada banyak perwira aktif TNI dan Polri yang bertugas di kementrian dan lembaga negara. Beberapa di antaranya menjabat sebagai direktur jenderal atau bahkan pimpinan lembaga.
Tjahjo mengatakan, sesuai aturan hukum, pejabat Polri yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga itu boleh ditunjuk sebagai penjabat gubernur.
Sebagai contoh, sebelumnya Irjen Pol Carlo Tewu diangkat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu sedang bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Adapun, sebelum dilantik sebagai penjabat gubernur, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dikutip dari kompas.com, Tjahjo mengungkapkan, saat ini Kemendagri juga sudah menyiapkan nama-nama yang akan diusulkan sebagai penjabat gubernur di beberapa daerah, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan Timur. (Red**)