TASIKMALAYA (CAMEON) – Ogi (25) Warga kampung Cibuntu RT 008 RW 002 Desa Buniasih Kec Pancatengah, kini hanya bisa tertunduk lesu. Pria pengangguran ini adalah tersangka pelaku penusukan sadis terhadap mantan istrinya Santi Adiyati (26) yang kini tengah dalam perawatan intensif pihak RS. SMC Tasikmalaya.
Waka Polres Tasikmalaya, Kompol Bobby Indra Purwanagara, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gito dalam expose kasus KDRT ini, Senin (10/07/2017) menegaskan bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku adalah cemburu buta karena diduga mantan istrinya ini memilki PIL. Padahal, pelaku sudah menjatuhkan talak 3 terhadap sang istri.
“Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya karena didasari cemburu. Padahal korban sering diantar ke rumah pelaku bersama keponakannya sendiri. Dengan pisau raut yang ia bawa, pelaku melakukan penyayatan di leher dan tangan korban sendirian, ” jelas Kompol Bobby.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Dia menyesal telah melakukan penyayatan dengan sadis di leher korban.
“Saya menyesal pak, saya menyesal,” ujarnya singkat.
Pelaku sendiri dijerat dengan UU RI no 23 tahun 2004 pasal 5 huruf a junto 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (dzm)