News

Pengusaha Sound Horeg Tolak Fatwa Haram, Ini Usaha Saya Sejak 2005

77
×

Pengusaha Sound Horeg Tolak Fatwa Haram, Ini Usaha Saya Sejak 2005

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO (CM) – Para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeg haram. Keputusan ini mendapat dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Situbondo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Namun, fatwa tersebut mendapat penolakan dari Sunawi (57), seorang pengusaha sound horeg asal Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

“Saya pribadi tidak setuju. Saya sudah menggeluti usaha sound horeg ini sejak lama, dan ini sudah menjadi bagian dari mata pencaharian saya,” ujar Sunawi pada Selasa (8/7/2025).

Sunawi mengakui, dalam praktiknya, penggunaan sound horeg memang kerap disertai hal-hal yang negatif, seperti adanya penari yang berpakaian terbuka hingga minuman keras.

“Memang ada mudaratnya, misalnya ada penari yang buka aurat, diikuti juga dengan miras atau minum-minum,” jelasnya.

Namun demikian, menurut Sunawi, semua tergantung pada acara dan penyewanya. Jika digunakan untuk acara besar, seperti adat desa atau peringatan 17 Agustus, biasanya akan ada penari dan anak-anak muda yang menonton sambil minum-minum.

“Kalau event besar, adat atau 17-an, pasti ada penarinya di belakang dan anak-anak muda juga suka minum-minum,” katanya.

Sunawi menyebutkan, dirinya sudah menjalankan usaha penyewaan sound system sejak tahun 2005, dengan tarif bervariasi tergantung ukuran spek alat yang digunakan.

“Untuk spesifikasi kecil biasanya saya sewakan Rp 1,5 juta, sedangkan yang besar Rp 2,5 juta,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *