News

Pengusaha Odong-odong Tayo Lakukan Aksi Minta Keadilan Pemerintah

223
×

Pengusaha Odong-odong Tayo Lakukan Aksi Minta Keadilan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sejumlah pengusaha dan pengemudi Odong-odong Tayo yang tergabung dalam Forum Pengusaha Odong-odong Tayo (FPOT), melakukan aksi yang berujung pada audiensi untuk meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak adil.

Ketua Umum FPOT, Hendra, mengatakan, pihaknya menginginkan agar pemerintah mengeluarkan izin operasional bagi mobil Odong-odong Tayo yang berada di Kota Tasikmalaya.

“Kami merasa tidak adil dengan adanya surat peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 59 tahun 2018, tentang pengoperasian Bus Wisata “NGULISIK”, bersumber bantuan Gubernur Jawa Barat cuma satu unit tetapi regulasi Perwalkotnya langsung dibuat. Kami kira izin operasional Bus Tayo sama dengan bus Ngulisik tapi ternyata berbeda. Maka dari itu, kami meminta keadilan dari pemerintah,” katanya, Selasa (29/09/2020).

Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah. Dimana bus ngulisik diperbolehkan beroperasi sedangkan Odong-odong Tayo tidak diperkenankan.

Padahal, sambungnya, kedua kendaraan itu memiliki fungsi yang sama. Bahkan, ia menyebut selama ini para pengusaha Odong-odong Tayo sudah memperhatikan berbagai aspek, baik dalam segi kenyamanan maupun keamanan masyarakat.

Hendra mengatakan, kehadiran mobil wisata rakyat Tayo ini juga dinilai sangat membantu masyarakat kecil, seperti para pedagang makanan dan minuman. Kerajinan dari hasil masyarakat yang berada di tempat wisata, biasanya dibeli oleh para pengunjung yang menggunakan angkutan Tayo.

“Keberadaan Tayo sangat membantu pemerintah daerah untuk mempromosikan tempat-tempat wisata dan mendongkrak retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu sekali lagi kami meminta kepada pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengelurkan izin seperti hal-nya Bis Wisata NGULISIK yaitu Perwalkot nomor 58 tahun 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Budi Rachman, mengatakan, tuntutan para pengusaha dan sopir Tayo itu bukan merupakan kewenanganya.

“Ada pun tuntutan mereka mengenai perda atau perwalkot itu. Itu ranahnya ada dikebijakan Wali Kota. Tentunya ada prosedur dan ketentuan yang harus ditempuh. Kalau kami didalam aksi ini hanya menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat. Artinya keputusan ada di pak Wali,” singkatnya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: 6 Desa Berprestasi di Ciamis Terima Mobil Maskara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *