JAKARTA (CM) – Pengusaha karang hias atau koral tergabung Asosiasi Koral Karang dan Ikan Hias Indonesia (AKKHI) mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar karena tidak bisa ekspor.
Ketua AKKHI Dirga Adhi Putra Singkarru menerangkan, pengusaha koral tak bisa ekspor sejak Mei 2018. Mereka tak bisa ekspor karena Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengeluarkan health certificate (HC) sebagai syarat ekspor.
Sementara, lanjutnya, 100% produksi karang hias untuk dijual ke luar negeri. “Total kerugian di bulan keenam Rp 100 miliar,” kata dia, seperti dikutip detikFinance, Selasa (15/10/2018). Pengusaha karang hias atau koral tergabung Asosiasi Koral Karang dan Ikan Hias Indonesia (AKKHI) mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar karena tidak bisa ekspor.
“Pak Jokowi dalam pidato kenegaraan menambah investasi, membuka lapangan kerja, nilai ekspor. Kok tidak sejalan maunya pemerintah. Di satu sisi dolar lagi naik,” keluhnya.***