KOTA BANDUNG (CM) – Pengunggah video provokatif yang berisi mengadu domba TNI dengan Polri di akun Facebooknya pada 12 Mei, Iwan Adi Sucipto kini ditahan pihak kepolisian. Di Mapolda Jabar, pada hari Rabu (14/05/2019), ia mengakui perbuatannya salah dan tidak memungkiri postingannya itu berkaitan dengan Pemilu 2019.
Dirinya juga tercatat merupakan relawan sekaligus tim sukses/Satgas dari pasangan Capres 02 Prabowo-Sandi, namun statusnya belum disahkan. “Iya (saya relawan) satgas kota tapi belum dilantik. Pemilu ini subhanallah, membuat saya tidak kontrol dan tidak menyaring berita-berita yang disebar di media sosial. Saya akui saya salah dan saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup saya,” tutur Iwan
“Kepada masyarakat jangan sebarkan berita hoax, cukup di saya saja. Sekarang kita tenang, tunggu pengumuman 22 Mei,” ujarny. Ia mengakui konten yang ia posting dilatarbelakangi postingan provokator yang ditemukan di media sosial. Bahkan ia sempat ikut berunjuk rasa di Bawaslu RI.
”Saya ini Ustadz kampung, jadi enggak tahu kalau penyebaran IT jadi salah seperti apa,” katanya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, postingan dibuat di Kabupaten Cirebon dan diunggah di Kota Cirebon. Adapun saat penangkapan, Iwan ditangkap di Kabupaten Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo dalam siaran persnya juga menyampaikan kepada awak media keprihatinannya. ”Bahwa baru minggu lalu kita menangkap pelaku dengan kasus yang sama, ini menjadi perhatian kita bersama bahwa siapun yang menyebarkan berita hoaxs, atau ujaran kebencian pasti akan ada tindakan hukum,” ujar Truno.
Polisi menerapkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya diatas 5 tahun. “Karena ancamannya di atas 5 tahun, yang bersangkutan ditahan,” pungkas Truno.
Status tersangka telah ditetapkan berdasarkan penyidikan dan penyelidikan juga pendapat dari beberapa ahli yang dihadirkan, juga 13 saksi yang diminta keterangan yang akhirnya cukup beralasan dijadikan tersangka. (Intan)