News

Pengguna Mobil Dinas dari Luar Daerah Pangandaran Jadi Sorotan Warga

241
×

Pengguna Mobil Dinas dari Luar Daerah Pangandaran Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini
Pengguna Mobil Dinas dari Luar Daerah Pangandaran Jadi Sorotan Warga
Ilustrasi

PANGANDARAN (CAMEON) – Pengguna kendaraan mobil dinas di Kabupaten Pangandaran banyak yang berasal dari luar daerah, hal tersebut menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari aktivis kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdatul Ulama (STITNU) Al-Farabi Kabupaten Pangandaran Rahmat menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan mobil dinas hendaknya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.

“Kami sering mengamati kendaraan mobil dinas yang digunakan pejabat Pangandaran banyak yang berasal dari luar daerah pangandatan,” sebutnya.

Rahmat menambahkan, saat hari libur kerja, pejabat pengguna aset tersebut membawa kendaraan mobil dinas pulang ke luar Kabupaten Pangandaran.

“Dengan dibawa pulang ke rumah pejabat yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran, akan menjadi kecemburuan sosial di masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, dia berharap saat libur kerja kendaraan mobil dinas tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang oleh pejabat yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran.

“Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, jangan sampai pejabat pengguna aset menggunakan kendaraan untuk kepentingan keluarga di luar kedinasan,” cetus Rahmat.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Ade Kurnia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19/2016.

“Dalam regulasi tersebut dijabarkan, pengguna aset kendaraan mobil dinas diperuntukan pejabat eselon II dan eselon III, sedangkan untuk kendaraan dinas motor diperuntukan pejabat eselon IV,” tegasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini pengguna aset dinas baik kendaraan mobil dan motor di Pangandaran tidak ada persoalan dan terjaga dengan baik.

“Sepengetahuan kami tidak pernah terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas karena pejabat pengguna aset pun ada kesepakatan untuk menjaga aset dengan baik,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *