TASIKMALAYA (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12).
Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. Hal ini dinilainya karena masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karenanya, SMSI akan menggugat UU tersebut dengan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi, Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis (8/12/2022).
“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelasnya.
SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang dinilainya mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat. UU KUHP tersebut dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, termasuk dari komunitas Pers.
“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.
SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). **