KAB TASIKMALAYA (CM) – Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol Inf Imam Wicaksana menyebut, pencarian korban tertimbun longsor atasnama, Didi (63), warga Kampung Palasari, RT 11/RW 02, Desa Indrajaya Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya akan dihentikan jika masa tanggap darurat sudah melebihi batas waktu yakni 7 hari.
“Kami akan hentikan pencarian jika batas waktu tanggap darurat telah lewat. Karena, kalau dalam waktu tujuh hari masih belum ditemukan, dapat dipastikan mayat sudah membusuk,” terangnya, Selasa (03/03/2020) pagi.
Namun demikian, pihaknya berharap jika tidak dalam 7 hari, korban bisa ditemukan pada saat masa tanggap darurat 14 hari. “Yang jelas kami akan mendatangi keluarga duka untuk menjelaskan keadaan, situasi dan apa yang telah diupayakan oleh tim pencarian selama tujuh hari ini,” papar Imam.
Dandim menyebut setelah dilakukan pencarian ternyata material lumpurnya sangat tebal. “Kemarin kita coba gali di sekitar lokasi yang diduga korban tertimbun sampai kedalaman hampir 3 meter tidak ada apa-apa. Itu diantaranya yang akan dijelaskan nanti terhadap keluarga duka,” pungkasnya. (Edi Mulyana)







