KOTA TASIKMALAYA (CM) – Guna menghindari resiko penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di tempat jual beli hewan kurban, Pemkot Tasik melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Tasikmalaya mengimbau kepada seluruh penjual hewan kurban agar dilakukan secara online.
Kepala Bidang Peternakan, Drh. Nina Kurniada, MP mengatakan, hal itu dilakukan lantaran saat transaksi jual beli harus menjaga jarak fisik antara penjual dengan pembeli. Tempat penjualan harus memiliki alur pergerakan orang satu arah. Jarak antar orang di tempat penjualan setidaknya satu meter.
“Penjual, pekerja dan pembeli harus menggunakan masker, baju lengan panjang dan sarung tangan. Setiap orang yang masuk dan keluar tempat penjualan harus Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen,” jelasnya kepada media di kantornya, Selasa (21/07/2020).
Ia meminta untuk menghindari penggunaan alat pribadi (alat sholat, alat makan) secara bersamaan. Llau, berjabat tangan atau kontak langsung lainnya termasuk mengupayakan teransaksi dengan uang elektronik serta menerapkan etika batuk/bersin/meludah.
Setiap orang setelah dari tempat penjualan segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain. “Jika dilakukan tatap muka setiap orang harus melakukan pengukuran suhu tubuh (Screening) di setiap pintu masuk dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja yang memakai Alat Pelindungan Diri (APD) berupa masker dan faceshled Pembeli yang sakit dilarang masuk ke tempat penjualan. Penjual dan pekerja dari luar daerah harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya.
Ia juga menyebut, setiap penjual hewan kurban harus menyediakan fasiltas CTPS atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah diakses. “Tempat penjualan dibersihkan dan di desinfeksi secarÄ… bersekala,” pungkasnya. (Edi Mulyana)