KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasimmalaya dinilai tidak adil dalam menyikapi dunia pariwisata olah raga air, salah satunya dunia usaha Kolam Renang yang saat ini hampir gulung tikar. Hal tersebut diungkapkan Heri Sukmari, pengelola Kolam Renang Pasir Pataya.
Adanya ketidakpastian dari pemerintah yang sudah hampir 9 bulan membuat para pengusaha kolam renang terancam gulung tikar. Mengingat biaya operasional untuk perawatan terus dikeluarkan.
“Selain kesulitan biaya operasional, kita juga sebagai pengelola dan pemilik kolam renang sudah kehilangan para karyawan sebanyak 48 orang. Memang awalnya semua karyawan kita rumahkan. Namun karena tidak ada masukan dari pendapatan kolam, sehingga tidak bisa membayar gaji karyawan, pada akhirnya mereka pada mengundurkan diri dari perusahaan kolam yang saya kelola,” jelas Heri di Gedung Sari Gunung Salem, Kamis (12/11/2020).
Heri dan 8 pengusaha Kolam Renang lainnya menyebutkan, tidak adilnya pemerintah bukan tanpa sebab, penyebaran Covid-19 menurutnya sifatnya mendunia. Sementara tidak jauh dari Kota Tasikmalaya, ada beberapa kolam dan tempat olah raga air yang masih tetap bisa beroperasi secara normal seperti biasa.
“Toh kalau kita di izinkan untuk beroperasi, apa pun yang di syaratkan oleh pemerintah khususnya terkait protokol kesehatan, kita sebagai pengelola dan pengusaha kolam renang siap untuk mengikuti dan menerapkannya kepada para pengunjung,” katanya.
Diungkapkan Kabid Pariwisata, Dedi Mulyana, mengatakan, Pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan tersebut berada di Tim Gugus Tugas.
“Tentunya kerugian yang dialami oleh para pengusaha kolam tidak hanya masalah pemasukan saja, tetapi banyak aspek lain terutama pengeluaran untuk perawatan yang tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar. Tetapi dalam hal ini kami tidak berbuat apa-apa karena kebijakan ini ada di tim gugus tugas baik dari Daerah maupun Provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu diungkapkan Tim Gugus Tugas dalam hal ini PGS Pasiops Kodim 0612 Tasikmalaya, Kapten Inf Mukhlis Gojali, mengatakan, dalam hal ini kebijakan anggota tim gugus tugas hanya sebatas penindakan jika terjadi ada yang melanggar protokol kesehatan.
Sedangkan menurut Kabi P2P, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep, menyebutkan, kolam renang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini hanya untuk latihan para atlet olah raga renang. Namun, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, dipatuhi dan diperhatikan oleh para pemilik dan pengelola kolam renang salah satunya protokol kesehatan
“Untuk training camp atlet renang dapat dilakukan, namun ada beberapa catatan
1. Sarana dan prasarana di kolam renang kaitan dengan protokol kesehatan seperti
2. Poster 3M. Menjaga Jarak di dalam dan di luar kolam renang. Mencuci tangan sebelum masuk area, di dalam area di tempat mandi, tempat ganti baju. Menggunakan masker saat datang, dan keluar dari kolam renang, selama berada di darat selalu menggunakan masker,” paparnya. (Edi Mulyana)





