KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah telah mencanangkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak sebesar Rp 31 miliar. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Belanja Daerah (BPKAD), Nana Sujana, saat ditemui di Bale Kota, Senin (04/06/2018).
Menurutnya, semua pembagian THR tidak terlepas atas surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. “Semua sudah siap, rencananya pada awal bulan Juni sekarang ini akan segera dibagikan. Dengan estimasi keseluruhan untuk seluruh pegawai sebesar 31 miliar, anggaran bersumber DAU, DAK, dan APBD,” terangnya
“Rencananya THR akan diberikan 1 kali gaji pokok, atau disetarakan dengan beban kerja dan itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota,” tambah Nana. Sementara, dikatakan Sekretaris Daerah, Ivan Dicksan, para PNS yang telah mendapatkan THR untuk membelanjakannya dengan bijak. Apalagi menjelang Lebaran. “Pergunakanlah dengan bijak, supaya tidak berpengaruh terhadap inflasi daerah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)