News

Pemkot Cimahi Membantah Adanya Karcis Retribusi Lalu Lintas

258
×

Pemkot Cimahi Membantah Adanya Karcis Retribusi Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Membantah Adanya Karcis Retribusi Lalu Lintas

CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi yang diwakili Sekretaris Daerahnya, Muhammad Yani membantah jika pihak Kelurahan Utama mengeluarkan karcis retribusi lalu lintas. Ia memastikan jika karcis tersebut adalah ilegal.

“Kami sudah konfirmasi ke Lurah Utama kalau karcis dimaksud bukan dari kelurahan dan tidak ada aparat kelurahan yang terlibat,” tegas di saat ditemui di Pemkot Cimahi, jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (29/11/2016).

Yani menjelaskan, biasanya retribusi resmi yang dikeluarkan pemerintah adalah retribusi parkir, kebersihan dan pemungutan sampah.

“Kalau pemungutan lalu lintas perlu saya konfirmasikan terlebih dahulu apakah masuk dalam kategori yang diundangkan atau Diperdakan tidak?,” kata dia.

Terlebih lagi, lanjut Yani, saat ini pihaknya sudah membentuk saber pungli yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk tim saber pungli di internal Pemkot Cimahi juga sedang dibentuk dibawah komando Inspektorat.

“Kami pikir pungutan liar ini perlu ditertibkan karena tentu akan merugikan masyarakat. Kalau lalu lintas dipungut maka akan membebani biaya angkut. Makanya lebih penting dari itu bukan besar kecilnya (Pungli), tapi ini pelanggaran terhadap peraturan. Karena setahu saya ini tidak ada aturannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, empat oknum anggota salah satu Ormas dan satu orang warga yang mengaku dari kantor Kelurahan Utama diamankan petugas Polres Cimahi saat tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan Industri, Senin (28/11/2016).

BACA: Terbukti Lakukan Pungli, 5 Pria di Cimahi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mereka tak berkutik saat petugas memergoki aksi mereka yang melakukan pungli ke supir kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.

Keempat anggota Ormas tersebut yakni DA (31), IS (47), AS (29), dan NH (31). Serta warga yang mengaku dari Kelurahan Utama yakni BS (48).

Mereka melakukan pungli kepada setiap supir kendaraan besar yang melintasi kawasan Industri dengan tarif yang sudah ditentukan dalam karcis yang mereka bikin sendiri yakni antara Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *