BALI (CM) – Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan ekosistem investasi dan mendorong kegiatan berusaha.
Dalam sambutannya pada Closing Meeting dan Koordinasi Kementerian Terkait Perizinan Pertamina Group 2024 yang berlangsung di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Nusron menyampaikan bahwa penyusunan RDTR menjadi salah satu tantangan utama karena harus mengacu pada peta skala 1:5.000 sesuai dengan kebijakan One Map Policy.
Dari target 2.000 RDTR, baru 567 yang terselesaikan, sehingga diperlukan percepatan untuk menyelesaikan kekurangan sekitar 1.400 RDTR.
“Mohon maaf sebelumnya, urusan KKPR ini memang cukup ruwet karena regulasinya mengharuskan basis RDTR dengan peta skala 1:5.000. Namun, kami sudah punya solusi untuk mempercepat proses ini,” ungkap Nusron Wahid.
Menteri Nusron memaparkan dua langkah strategis yang akan diambil untuk mempercepat penyusunan RDTR yakni Kolaborasi dengan Bank Dunia, Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bank Dunia untuk mendukung penganggaran percepatan penyusunan RDTR. Dengan adanya pendanaan dari Bank Dunia, target penyusunan 1.000 RDTR dapat tercapai mulai tahun depan. Nusron menegaskan bahwa proyek ini sudah disetujui Presiden RI dan Menteri Keuangan.
“Mulai tahun depan, kita targetkan menyelesaikan 1.000 RDTR. Insyaallah pada tahun 2028, seluruh target 2.000 RDTR akan terpenuhi,” jelas Nusron.
Yang kedua adalah Mendorong Penyusunan RDTR Mandiri oleh Pemda dimana Pemerintah juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mengajak pemerintah daerah menyusun RDTR secara mandiri, khususnya di wilayah dengan kemampuan fiskal yang kuat.
Nusron menyatakan bahwa langkah ini juga akan memberikan insentif fiskal bagi Pemda dalam konteks desentralisasi fiskal.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendagri. Pemda yang memiliki fiskal kuat akan didorong untuk menyusun RDTR secara swasembada agar percepatan ini berjalan optimal,” imbuhnya.
Nusron Wahid memastikan bahwa dengan tersedianya RDTR yang lengkap, proses penerbitan KKPR akan berlangsung cepat. Selama dokumen yang diajukan dinyatakan clean and clear, persetujuan KKPR dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari tujuh hari.
“Selama RDTR-nya lengkap dan sesuai dengan One Map Policy, KKPR bisa diterbitkan dalam hitungan hari,” pungkasnya.
Pada acara ini, hadir pula Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati. PT Pertamina (Persero) turut memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan koordinasi dalam penyederhanaan proses perizinan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam investasi global, mempercepat pembangunan, dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif.
One Map Policy bertujuan untuk menyatukan peta tata ruang di seluruh Indonesia dalam satu basis data nasional. Hal ini mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, mempercepat penyelesaian konflik ruang, serta mendukung investasi yang berkelanjutan.
Dengan percepatan penyusunan RDTR dan KKPR, Indonesia diharapkan menjadi negara yang lebih kompetitif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan investasi.
							




