Banjar (CM) – DPRD dan Pemerintah Kota Banjar, menyepakati tuntutan mahasiswa serta para buruh terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law.
Hal itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan tertulis yang ditandatangani secara langsung oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Banjar, Selasa (13/10). Adapun isi dari surat pernyataan sikap tersebut terdapat tiga poin, diantaranya:
1. Menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
2. Siap bersama menjalankan Amanat UUD 1945 pasal 33, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Berkomitmen dan bergotong royong memajukan Kota Banjar yang di cita-citakan.
Sementara itu, Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pernyataan itu ke DPR RI juga Presiden Joko Widodo.
“Akan segera kami kirimkan. Baik ke DPRD Provinsi, DPR RI, dan Presiden,” katanya.
Disamping itu, Ade juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut terprovokasi serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya harap masyarakat tetap kondusif dan patuhi protokop kesehatan yang berlaku agar Kota Banjar bisa jadi Kota yang zero Covid-19 lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari para buruh dan mahasiswa itu kembali menyambangi Kantor DPRD Kota Banjar.
Mereka datang dan melaksanakan audiensi terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law bersama Pemerintah dan DPRD Kota Banjar. (Yuhendi)