BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, Rabu (19/10) di Ngamprah. Kedatangan dewan tersebut, untuk mempertanyakan kelanjutan aspirasi masyarakat di sejumlah desa tentang wacana pemekaran.
“Ya kami ingin tahu kejelasan tentang wacana pemekaran desa yang katanya sudah dikaji oleh BPMPD,” kata anggota Komisi 1 DPRD KBB Eber Simbolon, disela-sela kunjungan kerja Komisi 1 DPRD KBB ke BPMPD.
“Informasi yang kami terima, hasil kajian dari pihak ketiga itu ada sejumlah desa layak dimekarkan atau digabungkan,” imbuhnya.
Jika memang telah layak, sambung Eber, maka pihaknya ingin mengetahui tahapan-tahapan selanjutnya. Karena selama ini dewan kerap mendapat pertanyaan dari sejumlah warga yang mengaspirasikan pemekaran desa. Di antaranya, warga Desa Cangkorah dan Desa Gunungmasigit dan Cipatat.
Selain itu, kunjungan dewan tersebut kata Eber, dewan ingin mengetahui perkembangan kesiapan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) desa baru serta nasib 43 dari 104 Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bertugas di desa.
Khusus Sekdes berstatus PNS menurutnya lebih baik ditarik seluruhnya dan ditempatkan di kecamatan atau lingkungan Pemda saja. Hal itu untuk menghilangkan kesenjangan antara Sekdes dengan Kades dalam soal kebijakan.
“Ini juga yang ingin kami dengar dari BPMPD, kenapa 43 Sekdes PNS belum ditarik juga,” ucap Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB ini.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD KBB Rambey Solihin membenarkan jika pihaknya telah mengantongi hasil kajian tentang sejumlah desa yang layak dimekarkan. Dari 165 desa se-KBB, ia hanya menyebutkan 9 desa yang mengajukan pemekaran dan beberapa RW dari dua desa ingin digabungkan untuk membentuk desa baru.
Namun hingga kini pihaknya belum bisa bergerak menindaklanjuti aspirasi pemekaran tersebut karena masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penataan desa. “Kita khawatirnya, rancangan yang kita buat malah bertentangan dengan Permendagri baru,” terangnya.
Jadi, kata dia, pihaknya tunggu terlebih dahulu isi Permendagri itu. Berdasarkan informasi yang dirinya terima, November mendatang sudah turun.
Meski kajian itu telah turun dan hasilnya sejumlah desa itu layak pemekaran, namun bukan lantas pemekaran desa terealisasi. Masih ada sejumlah tahapan lainnya yang harus ditetapkan untuk menyatakan desa-desa tersebut layak mekar. Peranan Pemerintah Provinsi dan Pemkab juga cukup dominan untuk memutuskan desa pemekaran.
“Biasanya proses verifikasi dari Pemkab dan Pemprov bisa memakan waktu antara 1-3 tahun. Dan kalau hasil verifikasi itu menyatakan tidak layak, maka desa bersangkutan baru bisa mengajukan pemekaran lima tahun kemudian,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Nta)