News

Pembuangn Bayi di Tasik Terancam 15 Tahun Penjara

225
×

Pembuangn Bayi di Tasik Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya menguungkap kasus pembuangan bayi pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB,di  tempat persalinan WC Kantor PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) Cabang Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, dalam ekspose yang digelar di Halaman Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/07/2020, mengatakan, tersangka AN (20), warga Pasangrahan RT 04/10, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka membuang bayi tersebut dengan cara dikubur dengan alat parang, dimungkinkan dikuburnya tidak terlalu dalam. Namun pada tanggal 14 sekitar pukul 13.00 WIB, telah ditemukan mayat bayi laki-laki oleh sang pemburu tupai yakni Rahman, dan di sekitar TKP melihat ada seekor anjing sedang menggigit dan membawa mayat laki-laki dengan kondisi kedua tanggan sudah tidak ada,” terangnya.

“Kemudian, saksi memberitahu kepada saudara Eem yang sedang berada di sawah dan ditemukan pada bayi tersebut luka pada bagian tengkorak, punggung, kedua tangan tidak ada, dan tali pusat sudah putus,” imbuhnya. Lalu, mayat bayi itu dimandikan oleh Eem dan selanjutnya dikuburkan oleh Badrudin.

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta yang mengarah kepada seorang perempuan sebagai ibu bayi bernama AN yang bekerja sebagai karyawati dikantornya itu, pihak Reskrim Polsek Parungponteng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ibu bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya saudara AN mengakui perbuatannya bahwa pada hari Senin telah melahirkan bayi dan membiarkan bayi tergeletak dilantai sampai akhirnya tidak bergerak kemudian tersangka memasukkan ke dalam plastik dan tas, kemudian esok harinya menguburkan bayi tersebut

Tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014, pasal 76c, pasal 341 KUHPidana Tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa anaknya karena takut ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan paling lama tujuh tahun,  pasal 348  KHUPidana  tindak pidana dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan dengan pidana penjara, Hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *