News

Pembebasan Denda Bea BBNKB ke 2 Disosialisasikan

202
×

Pembebasan Denda Bea BBNKB ke 2 Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dibebaskannya denda bea BBNKB ke 1 2016 lalu, Lembaga Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah kembali mensosialisasikan bebas BBNKB ke 2 denda pajak dan penunggak pajak/KTMDU dengan lembaga penjamin/Leasing kader pajak dan Karang Taruna Wilayah Kota Tasikmalaya, di Aula Kantor Samsat, Jalan Ir. H. Djuanda, Senin (15/07/2018)

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Abdurachman, mengatakan, program bebas denda bea BBNKB ke 2 tersebut merupakan program untuk meminimalisir adanya kendaraan berstatus nama orang lain.

“Berdasarkan data yang ada, kami melihat kendaraan roda 2 maupun roda 4 di Kota Tasikmalaya saat ini berada di angka 60 persen dan 40 persen atas nama pribadi. Akibat masih tingginya atas nama orang lain, maka dendanya sekarang ini kembali dibebaskan,” terang Abdurhcman.

Menurutnya, banyak atas nama orang lain kerena faktor utama pemilik pertama kendaraan banyak menjual ke pemilik ke dua, alias pindah tangan tanpa balik nama. Sebetulnya dalam proses balik nama, lanjut dia, mencabut berkas tidak ada yang sulit atau dipersulit, semua sudah transparan tinggal setiap yang bersangkutan ada niatan yang benar. “Apalagi mau proses sendiri itu lebih baik, lebih cepat prosesnya,” tegasnya.

“Sejak denda dibebaskan mulai 1 Juli hingga sekarang, animo masyarakat sangat tinggi, merespon positif. Dari hari ke hari pelayanan terus meningkat,” terangnya. Pihaknya optimis terget pencapaian bebas denda bea BBNKB ke 2. yang ditargetkan 3 miliar rupiah sejak 1 Juli hingga 31 Agustus oleh Provinsi Jabar bisa tercapai selama 2 bulan ini.

Hal demikian, ungkapnya, terlihat dari hasil evaluasi hari ke 2 yang sudah mencapai 10 persen lebih, dan jika dibandingkan dengan wilayah lain, pendapatannya berada di peringkat atas. “Apalagi sekarang sudah di angka 25 persen, artinya pencapaian target Rp 3 miliar akan terlampaui,” ujar dia.

Tak hanya itu, pihaknya menegaskan, proses normal pencabutan berkas untuk balik nama surat kendaaraan bermotor dari daerah ke daerah tidak lama dan tidak sulit. “Misal, Kabupaten Tasik ke Kota Tasik paling hanya memakan waktu 3 hari. Kota Tasik ke Bandung 7 hari, Kota Tasik ke Jakarta 30 hari. Terkecuali, jika ada kendala paling geser beberapa hari tidak jauh dari pelayanan normal,” ucapnya.

Abdurahcman mengharapkan adanya bebas denda bea BBNKB seluruh kendaraan bermotor bisa tertib administrasi, setidaknya kendaraan yang dimiliki tidak atas nama orang lain atau administrasi luar daerah. “Baiknya atas nama sendiri dan daerah sendiri karena akan berdampak pada pendapatan daerah nantinya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *