News

Pembayaran Tanah Digantung Hingga 4 Tahun, Warga Segel Lokasi

194
×

Pembayaran Tanah Digantung Hingga 4 Tahun, Warga Segel Lokasi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Warga masyarakat Dusun Ciokong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan aksi demo dan menyegel tanah milik seluas kurang lebih 4 hektare. Jum’at (25/09/2020).

Sebelumnya, warga atau pemilik tanah hanya diberi uang tanda jadi, atau 30 persen dari total pembayaran oleh si pembeli tanah.
Tapi sampai saat ini sisa pembayaran tersebut belum juga dilunasi oleh pembeli.

Salah satu warga Ciokong, Yanto mengaku, warga sudah cukup sabar menunggu pelunasan dari pihak pembeli, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang pasti.

“Waktu itu pembeli tanah kami yang sekitar 28 orang hanya diberikan janji-janji saja, mulai dari tiga bulan, satu tahun, bahkan sampai sekarang terhitung sudah 4 tahun belum juga dilunasi,” ungkapnya kepada wartawan disela-sela aksi pemblokiran dilokasi. Jumat (25/09/2020).

Yanto mengatakan, kini tanah seluas 4 hektare yang belum dilunasi kepada kami itu sudah berpindah tangan atau di over booking sampai tiga kali, dan sekarang yang terakhir jatuh ketangan H Syam.

“Saya kecewa karena sampai saat ini sisa uang pembayaran tanah belum dibayar oleh pihak pembeli, semuanya baru 30 persen yang di bayar itupun saat di awal pembayaran (DP) dan sisanya 70 persenan yang belum dibayar,” tuturnya.

Yanto menegaskan, para pemilik tanah sekitar 28 orang hanya menuntut hak nya yaitu si pembeli segera melunasi sisa pembayaran yang 70 persen lagi.Namun sampai saat ini beliau (pembeli) susah di hubungi.

“Supaya ada respon positif, kami sengaja adakan aksi untuk menyegel lokasi wilayah tersebut sampai batas uang kami dilunasi,” katanya.

Menurut dia, dulu tanah kami banyak tanamannya seperti pohon albasiah dan pohon kelapa yang dapat menghasilkan setiap bulannya.

“Kalau hitung-hitungan ekonomi, dulu kan di tanah ini ada pohon albiso (albasiah-red) ada pohon kelapanya dan ada hasilnya tiap bulan, dan ini sudah 4 tahun, penghasilan tidak ada tanah pun belum juga dilunasi,” pungkasnya. (Padna)

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Sudah Panggil 6 Orang yang Diduga Melanggar Kode Etik dan Netralitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *