News

Pembatasan Jam Operasional Pasar di Masa PSBB Kota Tasik

332
×

Pembatasan Jam Operasional Pasar di Masa PSBB Kota Tasik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menyebutkan pembatasan jam operasional pasar tradisional di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya.

“Jam operasional pasar rakyat atau tradisional mulai pasar induk Cikurubuk, Pancasila, Geger Noong dan Indihiang dimulai pukul 04:00 sampai pukul 12:00 siang sudah harus selesai, tidak ada aktivitas. Jam operasional pasar sore mulai pukul 19:00 sampai pukul 23:00 WIB. Jam operasional pasar besi mulai pukul 08:00 sampai pukul 12:00 Wib,” jelasnya, Senin (04/05/2020).

Kemudian, ia menambahkan, untuk jam operasional seluruh toko, minimarket, dan supermarket dibatasi mulai pukul 10:00 pagi dengan pukul 18:00 WIB. Selain itu, setiap para pengusaha diwajibkan melayani pemesanan barang lebih dengan menggunakan sistem online.

“Para pelaku pasar diwajibkan turut menjaga inflasi ekonomi dengan tidak menaikan harga barang yang berlebihan. Tetap menjaga stabilitas harga dengan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat usaha termasuk ptotaf protokoler diri, pengunjung harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *