BANDUNG BARAT (CAMEON) – Pemerintahan Bandung Barat berupaya meningkatkan sumber daya manusia melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya membangun depo arsip yang berlokasi di perkantoran Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Anggaran yang dipakai depo arsip melalui APBD Kabupaten Bandung Barat 2017 sebesar Rp. 3.532.278.000 dengan target pengerjaan 3 bulan yang dilaksanakan oleh PT. Putra Fajar Sejati, Kamis (07/09/2017).
“Pembangunan depo arsip ini seharusnya 4 lantai dan itu berdasarkan konsultan perencanaan dengan biaya 12 miliar kurang lebih. Perencanaan ini mengalami beberapa review. Review perencanaan awal 2016 hasilnya di Cipatat, karena lokasinya tidak mengikuti kaidah kearsipan antara sumber arsip dan tempat arsip begitu jauh. Karena khawatir tidak memberikan keamanan terhadap arsip maka diusulkan langsung oleh kepala KPAD disekitar perkantoran Bandung Barat karena sudah mendapat izin di awal 2016,” kata Deni, Kepala Bidang Kearsipan.
Awal rencana pembangunan tersebut justru pada 2016, namun anggaran KPAD tidak tersisipkan oleh konsultan pengawasan. Ahirnya di tahun 2017 ini bisa direalisasikan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan pengembangan system kearsipan, agar kearsipan perpustakaan aset daerah dapat berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Sesuai instruksi Presiden nomor 5 tahun 2017, Deni pun memaparkan, perencanaan yang sesuai dengan peraturan presiden, ada beberapa tahapan-tahapan yang ditempuh seperti melalui TP4D kejari Kabupaten Bandung. Setelah itu, dikonsultasikan selama HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dibuat oleh konsultan perencanaan dan disampaikanlah ke ULP ( Unit Pelaksanaan Pengadaan). Kemudian setelah ada hasilnya, ULP memberikan berita acara hasil pelelangan ke PT.Putra Fajar Sejati.
Lanjut Deni, Fasilitas listrik dan air tidak ada, maka kami memohon bantuan di perubahan sekarang, dan kami pun memakai air dari sumur warga dengan izin Rt/Rw dan warga setempat.
“Fungsi arsip ini sangat penting dan kebanyakan malah diabaikan. Namun, mereka yang mengabaikan sekarang sudah mulai merasakan saat arsip harus ada. Kemudian, adanya peraturan presiden yang baru bahwa arsip harus ada pejabat fungsionalnya yang khusus karena persoalan kinerja pegawai akan muncul,” tambah Deni.
Julius, selaku kontraktor PT. Putra Fajar Sejati saat diwawancarai mengenai Izin Membangun Bangunan (IMB) menuturkan, pembangunan depo arsip di bawah naungan Dinas Kearsipan Perpustakaan Aset Daerah yang dilaksanakan pengerjaan 18 Agustus sampai dengan 18 November, pihaknya tidak akan membangun tanpa IMB nya keluar duluan.
“Jadi setelah izinnya keluar kemarin tanggal 19 Agustus, baru kami mulai membangun,” tandas Julius.





