News

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Mutlak Ditentukan KPU

445
×

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Mutlak Ditentukan KPU

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Mutlak Ditentukan KPU
Ilustrasi

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan membersihkan spanduk atau alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017.

Menurut Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, alat peraga kampanye harus dibersihkan terlebih dahulu. Sebab, saat ini bukan waktunya para pasangan calon memasang alat peraga seperti spanduk dan baliho.

“Akan dibersihkan dulu karena banyak spanduk dan bakal calon. Mereka kan belum menjadi calon, baru bakal calon. Setelah ditetapkan tanggal 25 Oktober baru sah menjadi pasangan calon wali kota/wakil wali kota,” jelasnya, Senin (3/9/2016).

Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres Cimahi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Tim Kampanye pasangan calon masing-masing.

Ditegaskan Sri, pemasangan alat peraga kampanye mutlak ditentukan oleh KPU. Hal tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016.

KPU juga sudah menentukan titik-titik di mana saja untuk pemasangan alat peraga kampanye. Setelah dirapatkan, KPU memutuskan akan ada lima titik yang akan dipasang yakni di Perum Padasuka, Cibeureum, Tol Baros, Cilember dan Bundaran Leuwigajah.

“Satu lokasi kita pasang baliho untuk tiga pasangan calon sekaligus,” terang Sri.

“Untuk baliho, bilboard atau videotron paling besar ukurannya 4×7 meter dan paling banyak 5 buah setiap pasangan untuk setiap kota,” tambahnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *