JAKARTA, (CAMEON) – Pelarangan unjuk rasa bertentangan dengan Undang-undang. Mereka yang melarangnya bisa dipidana. Payung hukumnya jelas. Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 mengatur hal itu.
Diwawancara di kantor Bareskrim, usai memberikan keterangan terkait dugaan penodaan agama oleh Basuki T Purnama, Rabu, 23 November 2016, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mengatakan, siapa saja yang menghalangi unjuk rasa damai dengan cara kasar bisa dipenjara satu tahun.
Hal itu disampaikan Rizieq setelah beredar kabar bahwa rencana aksi Bela Islam jilid III dilarang aparat. Polisi tidak akan memberi izin. Padahal, katanya, unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang. Ia menegaskan, aksi Bela Islam III akan berjalan super damai.
Kemarin, dalam kunjungannya ke Kota Tasikmalaya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan, Undang-undang memang memperbolehkan unjuk rasa, tapi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
“Memblokoir jalan umum akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Gelar sajadah di jalan protokol itu pasti akan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, salat itu lebih afdal di masjid. Ada banyak masjid di Jakarta, seperti Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, dan lain-lain. “Jika masjid kurang, ada lapangan Banteng. Kurang lagi, ada Monas, bisa muat 1 juta sampai 2 juta orang. Monggo. Kita engga melarang,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai, dilarangnya demo 2 Desember dengan alasan akan mengganggu pengguna jalan lainnya terkesan diada-adakan. Demo di manapun, katanya, pasti akan membuat arus lalu lintas terganggu. (pey)