News

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2019-2024 Masih Didominasi Wajah Lama

366
×

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2019-2024 Masih Didominasi Wajah Lama

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2019-2024 Masih Didominasi Wajah Lama

TASIKMALAYA (CM) – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (02/09/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Winarno.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmakaya, Iing Faridz Khozin, mengatakan, pelantikan anggota dewan hari ini dari 50 anggota DPRD, 21 Anggota merupakan wajah baru, sedangkan 29 anggota wajah lama.

Selain prosesi pengambilan sumpah, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penunjukan pimpinan sementara. Haris Somantri dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai pimpinan sementara dan wakilnya Ami Fahmi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya sementara, Haris Somantri, menyebutkan, filosofis DPRD adalah institusi yang dihasilkan oleh rakyat dan untuk rakyat, melalui proses pemilu sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat.

“Kami menyadari bahwa peran dan fungsi DPRD kian hari semakin berat, karena selain dituntut untuk menunjukkan kualitas dan kinerja yang lebih baik, juga perlu mengembangkan kepekaan sosial yang lebih responsif sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat dewasa ini,” tuturnya.

Ia berharap anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2019 – 2024 ini, hendaknya mengedepankan konsep berpikir yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

“Apalagi di era otonomi daerah ini bahwa kondisi masyarakat dewasa ini, telah mengalami berbagai perubahan nilai yang sangat mendasar. Dinamisasi perubahan masyarakat menuju demokratisasi yang saat ini telah mengemuka sehingga berbagai tuntutan dan kepentingan kelompok masyarakat perlu disikapi secara arif dan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Menurut Haris, wakil rakyat perlu mengimbangi dan mampu mengikuti perkembangan zaman serta memiliki komitmen moral yang tinggi, terintegrasi dalam peran dan fungsi DPRD sebagai badan perwakilan rakyat, sehingga mampu mengartikulasikan kehendak masyarakat ke dalam program-program pemerintah yang kongkrit melalui hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *