CIMAHI, (CAMEON) – Pelaku pembunuhan terhadap Ilah Darmilah (56), seorang penjual lotek dan gorengan di jln. Cihanjuang, Kelurahan Cimahi Tengah Kota Cimahi ternyata adalah tetangganya sendiri, yaitu YS (34).
YS merupakan warga jln. Cihanjuang No. 35 Gang Bp. Sarmadi RT 02 RW 03 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Ilah dan YS masih satu RT.
YS ditangkap pada Jum’at (18/11/2016) di Kp. Cimanglid Desa Cangkorah Kecamatan Batujajar Kab. Bandung Barat. Pelaku ditangkap anggota Polres Cimahi tanpa perlawanan.
YS tega menghabisi korban dengan 13 luka tusukan dibagian kepala dan perut. “Pelaku dijerat Uud Nomor 338 atau 365 tentang Pembunuhan tidak Berencana, ancaman hukumannya 18 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian.
Peristiwa keji tersebut terjadi pada 02 November 2016. Pelaku membunuhnya di rumah korban di jln. Cihanjuang, Gang Kenanga RT 02 RW 03 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. (Rizki)