CIMAHI, (CAMEON) – Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bertopeng anggota polisi akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi. Kedua pelaku berinisial R dan AR kerap mengaku sebagai anggota Polda Jawa Barat.
Kedua pelaku diringkus polisi pada 8 November 2016 di sekitar Baros, Kota Cimahi. R dan AR kerap melakukan aksinya di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Modusnya mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Setelah itu, biasanya mereka langsung mengambil barang berharga korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian di Mapolres Cimahi, jln. Amir Mahmud, Senin (28/11/2016).
Dijelaskan Reza, awal mula terkuaknya aksi kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah. Sebab, selama tiga bulan terakhir ada beberapa korban diambil barang berharganya oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan laporan korban, ada keterkaitan beberapa TKP bahwa pelakunya merupakan orang yang sama dan kami akhirnya berhasil meringkusnya,” beber dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sprint palsu, lakban, senjata api mainan dan sepeda motor.
“Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Reza. (Rizki)