KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dua orang maling dengan keahlian spesial pemecah kaca mobil, BA (42) dan PY (34), dibekuk polisi. Kedua orang warga Palembang itu sudah mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
BIsa disebut BA dan PY ini professional. Bayangkan, sudah 47 kali keduanya sukses maling dengan memecahkan kaca mobil. Aksinya pun tersebar di wilayah Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka dan sekitarnya.
Sepandai-pandainya tupai melompat bakalan jatuh juga. BY dan PY pun apes. Saat beraksi di KOta Santri, keduanya dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto SIK mengatakan, kedua pelaku ini melancarkan perbuatannya itu dengan cukup matang.
“BA dan PY mengaku sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan menggunakan motor berboncengan,” jelas Anom, di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (24/10/2019).
Target dari kedua orang ini adalah nasabah bank yang sudah melakukan penarikan uang. Keduanya kerap membuntuti korban, hingga ada kesempatan, mobil korban ditinggal di tempat parkiran.
“Keduanya dilumpuhkan Polisi dengan timah panas saat beraksi di sebuah bank di Kabupaten Majalengka, Rabu siang,” ujarnya.
Kata Kapolres, kedua pelaku ini memang spesialis memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kendaraan.
“Modus operasi lokasi kejadiannya sudah banyak, sebanyak 47 kali dan itu dari tahun 2018. Mereka juga banyak beraksi di wilayah kita (Tasikmalaya), khususnya di Priangan Timur,” ujar Anom.
Pihaknya belum berhenti mengungkap kasus ini, karena Kata Anom, masih ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran.
Lantas, apa hukuman bagi kedua spesialis maling ini? “Dikenakan pasal 363 ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, BA dan PY yang mengungkapkan, keduanya bekerjasama untuk melakukan aksi pemecahan kaca mobil.
“Uang hasil jarahan yang telah didapat dibagi-bagi lalu dipakai untuk poya-poya serta liburan ke Bali dan Lombok,” ungkap BA yang diamini PY. (Edi Mulyana)