News

PC PMII Kota Tasikmalaya Tolak UU Omnibus Law

237
×

PC PMII Kota Tasikmalaya Tolak UU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Miris ditengah pandemi Covid-19 dan perhelatan pesta demokrasi Kepala Daerah di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran. Ironisnya persoalan baru tentang pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020. Kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore.

Adanya ketergesa-gesaan pengesahan UU Cipta Kerja. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam aksinya mereka menyuarakan dan membawa beberapa poster bertuliskan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang melalui Koordinator Aksi Lapangan PC PMII Kota Tasikmalaya, Muhaemin Abdul Basit mengatakan, konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi Nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang
makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“Miris dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujar Muhaimin kepada media di sela-sela aksi di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (7/10/2020).

Menurut, Muhaemin, PB PMII dan PC PMII menolak keras UU Cipta Kerja, dan PB PMII telah mengintruksikan kepada PMII Se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini, nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan
berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat,” sebutnya.

PC PMII Kota Tasikmalaya kecewa karena DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus serta menyelesaikan persoalan covid-19.

“Justru membuat regulasi merugikan buruh dan rakyat. Sebaliknya regulasi menguntungkan para investor dan pengusaha,” katanya.

Muhaemin menambahkan, aksi penolakan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai prosedur, namun masalahnya beberapa kali mengajukan ijin aksi ke pihak Kepolisian selalu ditolak.

“Ketika kami minta ijin selalu mendapatkan penolakan daru Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: KPU Pangandaran Gelar Rakoor Desain Surat Suara Pilbup 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *