News

Parah… PNS Asyik Main Ponsel Saat Sekda Beri Pengarahan

142
×

Parah… PNS Asyik Main Ponsel Saat Sekda Beri Pengarahan

Sebarkan artikel ini
Parah... PNS Asyik Main Ponsel Saat Sekda Beri Pengarahan

PANGANDARAN, (CAMEON) – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dispuhubkominfo Kabupaten Pangandaran terlihat asyik mengobrol dan memainkan Handphone, saat Sekda Kabupaten Pangandaran Drs Mahmud memberikan pengarahan dalam acara apel pagi. Selasa (21/6).

Berdasarkan pantauan CAMEON, di dalam barisan para PNS, terlihat salah seorang pegawai yang memakai pakaian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan santai di barisan paling belakang memainkan Handphone walaupun Sekda Mahmud di depan sedang memimpin apel dan memberikan arahan. Selain itu, sebanyak 16 PNS tampak datang terlambat dan kocar – kacir langsung memasuki barisan.

Dalam sambutannya, Mahmud menyampaikan bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus datang dan bekerja tepat waktu. “Telat 5 menit masih bisa di maklumi, tapi kalau tidak masuk tanpa izin yang jelas maka akan ada sangsi secara lisan maupun tertulis,”  tegasnya.

Semenjak memisahkan diri dari Kabupaten Induk Ciamis, Mahmud mengatakan bahwa di Pangandaran banyak para PNS yang bolos tanpa alasan yang jelas. “Menyikapi pengaduan tersebut, makanya saya melakukan sidak, dan memang masih banyak ditemukan di lapangan para PNS ada yang datangnya telat bahkan tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” kata Mahmud.

“PNS yang bolos bukan hanya di lingkungan Dinas saja, di tingkat Kecamatan juga banyak laporan yang bolos saat jam bekerja. Namun, mereka menerima gaji dari pihak pemerintah kabupaten Pangandaran secara full,” jelasnya.

Mahmud menegaskan, untuk membenahi hal tersebut pihaknya akan melakukan sidak dan jika ditemukan ada PNS yang bolos tanpa alasan yang jelas maka sangsi tegas pun akan kita lakukan.             “Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” ancamnya.

“Sangsi ringan itu kewajiban Kepala Dinas, sedangkan sangsi berat bisa dilaporkan ke Inspektorat, Sekda, Bupati maupun Wakil Bupati, ” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *